Biaya Membeli Tanah

Mau Membeli Tanah dari Ahli Waris. Biaya apa saja yang saya tanggung..?

Pertanyaan yang masuk kali ini datang dari Bu Susy dari Surabaya. Beliau bertanya : Jika saya mau membuat AJB dari nama SHM ahli waris (6 orang) pajak apa saja yg harus saya bayar???

Jawaban :

Dalam hal Jual Beli, komponen biayanya antara lain :
1. Pajak BPHTB. Pajak ini ditanggung oleh yang mendapatkan tanah / Pembeli tanah. Besarannya 5 % X (Nilai Objek – 60 juta).

2. Pajak PPh Final 2,5%. Pajak ini harusnya ditanggung oleh Penjual (ahli waris yg 6 orang itu). Namun seringnya yang membayar tetap Pembeli. Supaya tidak menjadi konflik, sebaiknya Bu Susi sepakati dulu siapa yang menanggungnya.

3. Tunggakan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) –> Jika ada

4. Biaya Akta Jual Beli Di PPAT (termasuk balik nama SHM di BPN)

Demkian. Semoga Bermanfaat.

Andy Sato, SH
Advocat & Konsultan Hukum Spesialis Pertanahan & Waris

Gabung WA Group Konsultasi : link  

Copyright © 2026 Legal Plus Institute - Kelas Legal